Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan pada analisa kelayakan, analisa portofolio dan analisa risiko.
(2) Analisa kelayakan, analisa portofolio dan analisa risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
