Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Modal yang disetor pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta sebesar Rp.104.872.595.241,00 (seratus empat miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus empat puluh satu rupiah).
Koreksi Anda