Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta ditetapkan sebesar Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2) Perubahan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
