Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa keanggotaan Satlinmas berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan. (2) Anggota Satlinmas diberhentikan dengan alasan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. pindah tempat tinggal dari wilayah tempat bertugas; d. tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan; e. melakukan perbuatan tercela; f. tidak melaksanakan tugas secara disiplin dan baik; atau g. dijatuhi hukuman pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Pemberhentian penugasan sebagai anggota Satlinmas Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok Perlindungan Masyarakat. (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas usulan Lurah.
Koreksi Anda