Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan anggota Satlinmas berasal dari calon anggota Satlinmas yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok Perlindungan Masyarakat.
Koreksi Anda