Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Persyaratan menjadi calon Anggota Satlinmas meliputi:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
e. jenjang pendidikan paling rendah SLTP dan/atau sederajat;
f. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
g. berkelakuan baik dan bebas narkoba;
h. berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah Kelurahan setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
i. bukan merupakan pengurus partai politik; dan
j. bersedia menjadi anggota Satlinmas secara aktif dalam setiap kegiatan Perlindungan Masyarakat dan pelaksanaan tugas lainnya.
Koreksi Anda
