Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Operasional Satlinmas terdiri atas: a. kepala satuan; b. kepala satuan tugas; c. komandan regu; dan d. anggota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Operasional Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda