Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam rangka Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat digunakan untuk kegiatan: a. operasional Perlindungan Masyarakat; dan b. pemberdayaan anggota Satlinmas. (2) Pendanaan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pendanaan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat bersumber dari pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. (4) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda