Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Perlindungan Masyarakat secara sukarela peduli terhadap ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan. (2) Partisipasi masyarakat dapat berupa: a. menyampaikan informasi terkait gangguan ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan lingkungan; dan/atau b. pendanaan.
Koreksi Anda