Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota Satlinmas wajib: a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat; b. menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas; c. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; d. melaporkan kejadian secara benar dan berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan Perlindungan Masyarakat; dan e. menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan penugasan. (2) Setiap anggota Satlinmas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pemberhentian. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda