Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota Satlinmas berhak: a. mendapatkan pendidikan dan pelatihan; b. mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas; c. mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional; d. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas; e. mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan tugas; f. mendapat perlindungan hukum/advokasi dalam pelaksanaan tugas; g. mendapatkan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas. (2) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan variabel biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda