Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membentuk Satlinmas.
Koreksi Anda
