Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat. (2) Pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membentuk Satlinmas.
Koreksi Anda