Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
a. permohonan sendiri;
b. masa tugas berakhir;
c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sedang atau berat
f. dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas;
g. berhalangan tetap;
h. tugas belajar paling sedikit selama 6 bulan; dan/atau
i. meninggal dunia
(2) Pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemberhentian Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Walikota.
(4) Pemberhentian Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan.
(5) Pemberhentian Kepala Sekolah PNS yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan diberitahukan kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
Koreksi Anda
