Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan SD mempunyai fungsi:
a. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur;
b. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
c. memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual dalam bentuk kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung;
d. memberikan pengenalan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. melatih dan merangsang kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekpresikan keindahan, kehalusan dan harmoni;
f. menumbuhkan minat pada olahraga, kesehatan, dan kebugaran jasmani; dan
g. mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
h. Mengembangkan budaya dan kearifan lokal
(2) Pendidikan pada SMP atau bentuk lain yang sederajat berfungsi:
a. mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai- nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang telah dikenalinya;
b. mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai- nilai kebangsaan dan cinta tanah air yang telah dikenalinya;
c. mempelajari dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. melatih dan mengembangkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
e. mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan
f. mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah dan/atau untuk hidup mandiri di masyarakat.
(3) Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
