Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. (2) Pendidikan dasar menyelenggarakan program pendidikan selama 9 (sembilan) tahun. (3) Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa; dan b. Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa.
Koreksi Anda