Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-4) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi; c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah; d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah; e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. memiliki sertifikat pendidik bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing- masing, kecuali di taman kanak-kanak/taman kanak- kanak luar biasa (TK/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB; i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang; j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir. (3) Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah meliputi: a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah yang sesuai dengan sekolah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah; b. memiliki sertifikat kepala sekolah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota. (5) Pendidik yang berstatus PNS yang diangkat menjadi Kepala Sekolah oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat diberitahukan kepada Walikota melalui Dinas. (6) Tata cara pengangkatan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda