Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan berbasis masyarakat dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini, dan/atau pendidikan nonformal pada semua jenjang dan jenis pendidikan. (2) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini, dan/atau pendidikan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. (3) Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan serta menejemen dan pendanaannya sesuai dengan SNP. (4) Dana penyelengggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda