Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan.
Koreksi Anda