Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan.
Koreksi Anda
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran