Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan Pendidikan yang bersumber dari masyarakat dipungut bagi orang tua atau wali peserta didik dan partisipan secara sukarela.
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dapat menerima sumbangan sukarela dari pihak manapun yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penentuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak satuan pendidikan dengan orang tua atau wali peserta didik dengan berpedoman pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah dan kemampuan orang tua atau wali peserta didik melalui rapat pleno;
b. bagi orang tua atau wali peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dibebaskan dari semua jenis sumbangan; dan
c. mendapatkan pengawasan dari Pemerintah Daerah.
(4) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan setelah peserta didik dinyatakan diterima dan selesai daftar ulang disekolah.
(5) Sumbangan dikenakan pada peserta didik di setiap jenjang satuan pendidikan.
(6) Pengelolaan biaya pendidikan harus berprinsip pada:
a. keadilan;
b. efisiensi;
c. transparansi; dan
d. akuntabilitas.
(7) Setiap satuan pendidikan wajib menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) dengan melibatkan Komite Sekolah dan/atau penyelenggara satuan pendidikan untuk memperoleh pengesahan dari Dinas atau lembaga penyelenggara pendidikan untuk sekolah yang dikelola oleh masyarakat.
(8) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang telah disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah dan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah dipublikasikan di papan pengumuman sekolah dan melalui media elektronik.
(9) Dana bantuan pengembangan satuan pendidikan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(10) Tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan tidak diperkenankan menarik dana di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Koreksi Anda
