Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) adalah: a. melaksanakan pengawasan terhadap lembaga penyelenggaraan program pendidikan nonformal; b. meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan; c. melaksanakan pemantauan dan bimbingan pada lembaga penyelenggara program pendidikan nonformal yang meliputi: 1) program pengembangan anak usia dini; 2) program keaksaraan fungsional; 3) program paket A setara SD; 4) program paket B setara SMP; 5) program paket C setara SMA; 6) program pendidikan kecakapan hidup; 7) pembinaan kursus-kursus yang diselenggarakan oleh masyarakat; 8) pusat kegiatan belajar masyarakat; dan 9) program taman bacaan masyarakat; d.meningkatkan kualitas pembelajaran dan bimbingan dalam rangka meningkatkan mutu keluaran. (2) Wewenang Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. melakukan supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan b. menentukan dan mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
Koreksi Anda