Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) adalah:
a.melaksanakan pengawasan pada penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, rumpun mata pelajaran/mata pelajaran dan bimbingan konseling;
b. MENETAPKAN tingkat kinerja Kepala Sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan yang diawasi, serta faktor-faktor yang mempengaruhi; dan
c. meningkatkan proses belajar mengajar/bimbingan konseling dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan.
(2) Wewenang Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud ayat
(1) adalah:
a. memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi;
b. MENETAPKAN tingkat kinerja pendidik dan tenaga kependidikan bersama kepala sekolah; dan
c. menentukan dan mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
Koreksi Anda
