Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah yang ditunjuk atau ditetapkan. (2) Pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggungjawabnya. (3) Penilik adalah Tenaga Kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, Pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan non formal dan informal. (4) Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, membimbing dan melaporkan kegiatan penilik pendidikan non formal. (5) Pengangkatan Pengawas sekolah dan Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan secara terbuka, obyektif, dan transparan oleh Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda