Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia didni sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
(4) Pelaksanaan penerbitan ijazah dan/atau sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
