Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pendidikan yang terakreditasi berhak memberi ijazah kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu satuan pendidikan setelah lulus dalam ujian. (2) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan berhak memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi.
Koreksi Anda