Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas pengelola satuan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(3) Evaluasi satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk pencapaian SNP.
Koreksi Anda
