Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan pendidikan dasar wajib melaksanakan pendidikan kepramukaan/kepanduan atau sebutan lain. (2) Penyelenggaraanpendidikan kepramukaan/kepanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pola pendidikan yang diatur dalam gerakan pramuka. (3) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan program pendidikan karakter berbasis keagamaan. (4) Pendidikan karakter berbasis keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh satuan pendidik melalui mata pelajaran pendidikan agama dan kegiatan keagamaan lainnya. (5) Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan kegiatan penumbuhan budi pekerti dan akhlak mulia, sebagai berikut: a. melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai dengan ketetapan sekolah; b. melaksanakan upacara bendera pada pembukaan masa orientasi pengenalan peserta didik baru untuk jenjang SMP; c. berdo’a setiap memulai hari pembelajaran dan sesudahnya guru dan peserta didik menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; dan d. sebelum berdoa saat mengakhiri hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu bernuansa patriotik atau cinta tanah air, baik lagu wajib nasional, lagu daerah maupun lagu terkini. (6) Setiap satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum wajib memperhatikan dan mengembangkan pendidikan karakter yang merupakan pendidikan nilai, pendidikan akhlak mulia, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak yang bertujuan mengembangkan kemampuan seluruh warga sekolah untuk memberikan keputusan baik-buruk, keteladanan, memelihara apa yang baik & mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari- hari dengan sepenuh hati.
Koreksi Anda