Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan dalam menyusun kurikulum muatan lokal dengan memperhatikan:
a. agama;
b. peningkatan iman dan taqwa;
c. peningkatan akhlak mulia;
d. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
e. keragaman potensi Daerah dan lingkungan;
f. tuntutan pembangunan Daerah dan nasional;
g. tuntutan dunia kerja;
h. pendidikan budi pekerti;
i. perkembangan ilmu, teknologi, dan seni;
j. dinamika perkembangan global; dan
k. persatuan nasional serta nilai-nilai kebangsaan.
(2) Bahasa Jawa wajib diajarkan sebagai muatan lokal pada jenjang pendidikan dasar.
(3) Pengembangan mata pelajaran muatan lokal diserahkan kepada satuan pendidikan dengan mengacu hasil perumusan Tim Pengembang kurikulum daerah.
(4) Tim Pengembang kurikulum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Dinas.
Koreksi Anda
