Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini wajib menyusun dan memiliki kurikulum sesuai SNP dan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini berpedoman pada SNP dan dimungkinkan untuk menerapkan standar internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengembangan kurikulum pada setiap satuan pendidikan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini formal disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan potensi satuan pendidikan sesuai kewenangannya.
(4) Kurikulum jenjang pendidikan dasar wajib memuat mata pelajaran yang berisikan materi, meliputi:
a. pelestarian budaya Daerah;
b. pendidikan karakter;
c. pendidikan anti korupsi;
d. pendidikan anti pornografi dan pornoaksi; dan
e. pendidikan kebencanaan.
(5) Muatan materi mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan secara terintegrasi melalui proses kegiatan belajar mengajar pada semua mata pelajaran atau tematik sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(6) Penjabaran kurikulum harus sesuai dengan alokasi waktu yang sudah ditentukan dan hal tersebut menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.
(7) Kurikulum dapat dijabarkan menjadi bahan ajar yang sesuai dengan kebutuhan belajar dan perkembangan peserta didik.
Koreksi Anda
