Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan diberikan penghargaan atas dasar prestasi kerja, pengabdian, kesetiaan kepada negara dan/atau lembaga, berjasa kepada negara, menghasilkan karya yang luar biasa, dan/atau meninggal dunia pada saat melaksanakan tugas. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau penyelenggara satuan pendidikan berupa kenaikan pangkat, tanda jasa dan/atau penghargaan lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda