Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan diberikan penghargaan atas dasar prestasi kerja, pengabdian, kesetiaan kepada negara dan/atau lembaga, berjasa kepada negara, menghasilkan karya yang luar biasa, dan/atau meninggal dunia pada saat melaksanakan tugas.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau penyelenggara satuan pendidikan berupa kenaikan pangkat, tanda jasa dan/atau penghargaan lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
