Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat membentuk dan ikut bergabung ke dalam organisasi profesi pendidikan yang diakui dan berbadan hukum sebagai wahana pembinaan profesi, pengabdian, dan perjuangan.
(2) Organisasi profesi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai tujuan, peran, fungsi, tata kerja organisasi profesi diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga masing-masing organisasi.
Koreksi Anda
