Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada satuan pendidikan prasekolah paling sedikit terdapat pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: a. Kepala Taman Kanak-Kanak atau sederajat; dan b. Pendidik dan Pegawai Tata Usaha. (2) Pada satuan pendidikan Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat paling sedikit terdapat pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: a. kepala sekolah; b. guru kelas; c. guru mata pelajaran pendidikan agama; d. guru mata pelajaran pendidikan jasmani; dan e. pegawai tata usaha; (3) Pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat paling sedikit terdapat pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: a. kepala sekolah; b. wakil kepala sekolah; c. wali kelas; d. guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran; e. guru bimbingan dan konseling/konselor; f. pegawai tata usaha; h. pustakawan; dan i. laboran. (4) Pada satuan pendidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar dapat diadakan guru bimbingan konseling/konselor, pustakawan, laboran, guru khusus dan teknisi sumber belajar.
Koreksi Anda