Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan wajib mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan standar kompetensi profesi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional dan Daerah. (2) Pengelola satuan pendidikan berkewajiban memberikan kesempatan kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan kemampuan profesional masing- masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda