Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh: a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial; b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektualnya; d. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran tugas; dan e. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan karier serta meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. (2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk: a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; b. mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan c. memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Koreksi Anda