Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektualnya;
d. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran tugas;
dan
e. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan karier serta meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Koreksi Anda
