Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mutasi peserta didik dapat dilakukan dalam jenjang pendidikan yang sejenis dan setara oleh Pengelola/Penyelenggara Satuan Pendidikan dengan persetujuan Kepala Dinas.
Koreksi Anda