Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel. (2) Pemerintah Daerah dapat memberlakukan kebijakan afirmatif terhadap calon peserta didik dari keluarga yang berpenghasilan rendah. (3) Pemerintah Daerah memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari penduduk Daerah. (4) Jumlah peserta didik baru setiap rombongan belajar paling banyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar tanpa seizin Kepala Dinas. (6) Dinas menentukan jumlah rombongan belajar pada setiap satuan pendidikan dalam jenjang pendidikan masing- masing. (7) Biaya sistem penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. (8) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda