Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Kurikulum pendidikan nonformal merupakan kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai standar dan/atau kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN MUTASI
Koreksi Anda
