Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kurikulum pendidikan nonformal merupakan kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai standar dan/atau kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN MUTASI
Koreksi Anda