Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) LKP yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan kecakapan hidup;
b. pelatihan kepemudaan;
c. pendidikan pemberdayaan perempuan;
d. pendidikan keterampilan kerja;
e. bimbingan belajar; dan/atau
f. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(2) Kelompok belajar yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan keaksaraan;
b. pendidikan kecakapan hidup;
c. pendidikan pemberdayaan perempuan;
d. pengembangan budaya baca; dan/atau
e. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(3) PKBM yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan keaksaraan;
c. pendidikan kesetaraan;
d. pendidikan pemberdayaan perempuan;
e. pendidikan kecakapan hidup;
f. pendidikan kepemudaan;
g. pendidikan ketrampilan kerja;
h. pengembangan budaya baca; dan
i. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(4) Majelis taklim yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan keagamaan Islam;
b. pendidikan anak usia dini;
c. pendidikan keaksaraan;
d. pendidikan kesetaraan;
e. pendidikan kecakapan hidup;
f. pendidikan pemberdayaan perempuan;
g. pendidikan kepemudaan; dan/atau
h. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(5) Rumah pintar yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan keaksaraan;
c. pendidikan kesetaraan;
d. pendidikan kecakapan hidup;
e. pendidikan pemberdayaan perempuan;
f. peningkatan minat baca, seni dan budaya; dan/atau
g. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(6) Balai belajar bersama yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan kecakapan hidup;
b. pendidikan pemberdayaan perempuan;
c. pendidikan kepemudaan;
d. pendidikan seni dan budaya; dan/atau
e. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(7) Lembaga bimbingan belajar yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan kesetaraan;
b. pendidikan peningkatan kompetensi akademik;
dan/atau
c. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Koreksi Anda
