Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan PNF, terdiri atas: a. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP); b. Kelompok Belajar; c. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); d. Majelis Taklim; dan e. Satuan PNF sejenis. (2) Satuan Pendidikan Nonformal sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas rumah pintar, balai belajar bersama, lembaga bimbingan belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda