Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggabungan satuan pendidikan dapat dilakukan apabila: a. terjadi pemekaran wilayah; b. penyelenggara satuan pendidikan tidak mampu menyelenggarakan kegiatan pembelajaran; c. jumlah peserta didik kurang dari 50 (lima puluh) orang; d. terjadi perubahan status badan hukum satuan pendidikan; dan/atau e. berada dalam satu lokasi. (2) Penggabungan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan jalur, jenjang dan jenisnya. (3) Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda