Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah paling sedikit memiliki 2 (dua) organ yang terdiri atas:
a. Kepala sekolah yang menjalankan fungsi managemen satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar; dan
b. Komite Sekolah yang menjalankan fungsi pengarahan, pertimbangan dan pengawasan.
Koreksi Anda
