Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah paling sedikit memiliki 2 (dua) organ yang terdiri atas: a. Kepala sekolah yang menjalankan fungsi managemen satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar; dan b. Komite Sekolah yang menjalankan fungsi pengarahan, pertimbangan dan pengawasan.
Koreksi Anda