Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib mengutamakan menerima calon peserta didik dari daerah.
(2) Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menyediakan penghargaan bagi peserta didik berkewarganegaan INDONESIA yang berprestasi.
(3) satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan inklusi bagi yang berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
