Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta didik berkewajiban untuk mematuhi peraturan dan norma yang berlaku dan menghormati pendidik dan tenaga kependidikan
(2) Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing dan/atau dikeluarkan dari satuan pendidikan oleh satuan pendidikan
Koreksi Anda
