Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Setiap peserta didik berhak untuk:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dalam rangka pengembangan pribadi;
c. mendapatkan bantuan fasilitas belajar, buku teks, bea siswa, atau bantuan lain;
d. pindah program pendidikan pada jalur dan jenis pendidikan lain yang setara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. memperoleh penilaian atas hasil belajar;
f. menerima dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektual dan usia demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan norma agama, kesusilaan, kepatutan, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh perlindungan dari tindakan kekerasan dan kesewenang-wenangan yang membahayakan keselamatan fisik dan nonfisik yang terjadi di sekolah dan/atau di luar sekolah saat melaksanakan tugas sekolah; dan
h. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kemampuan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
