Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Orang tua berkewajiban untuk:
a. berperan serta dalam mendukung pelayanan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu untuk anak;
b. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan;
c. menjamin keberlangsungan pendidikan sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat anak;
d. memberikan kesempatan anak untuk menempuh pendidikan minimal sampai dengan pendidikan dasar menuju pendidikan menengah; dan
e. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi yang tidak mampu/miskin.
f. Orang tua wajib menyekolahkan anaknya.
Koreksi Anda
