Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban untuk memberikan dukungan secara moril atau materiil kepada pemerintah dan/atau satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Koreksi Anda
