Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban untuk memberikan dukungan secara moril atau materiil kepada pemerintah dan/atau satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Koreksi Anda