Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan pendidikan berkewajiban untuk:
a. menjamin pelaksanaan hak-hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tanpa membedakan status sosial;
b. memfasilitasi dan bekerja sama dengan masyarakat pendidikan untuk menerapkan dan mengembangkan manajemen berbasis sekolah;
c. merencanakan, menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyusun, mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah serta pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, kepada Pemeritah Daerah;
e. melaksanakan Standar Pelayanan Minimal;
f. menyusun dan melaksanakan pelayanan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
g. melaksanakan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, tertib, indah, teduh, aman, sehat, bebas asap rokok dan narkoba, bebas budaya-kekerasan dan berbudaya akhlak mulia; dan
i. wajib menyediakan guru agama sesuai dengan agama peserta didik.
j. Wajib menyelenggarakan kegiatan penguatan jiwa nasionalisme dan wawasan kebangsaan.
(2) Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sanksi.
Koreksi Anda
