Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, berhak memperoleh dana operasional dan bantuan dana investasi yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
