Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, berhak memperoleh dana operasional dan bantuan dana investasi yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda