Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban untuk:
a. menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan;
b. menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga sesuai kewenangannya tanpa diskriminasi;
c. menjamin terselenggaranya program wajib belajar secara berkelanjutan sesuai kewenangannya;
d. memberikan layanan dan kemudahan sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan program pendidikan kepada masyarakat;
e. MENETAPKAN bantuan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan kedinasan sesuai dengan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan;
f. membantu penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat;
g. menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kewenangannya menurut peraturan perundang- undangan;
h. MENETAPKAN kebijakan secara terarah dalam hal pengembangan kompetensi, kualifikasi akademik, dan tingkat kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan;
i. MENETAPKAN kebijakan secara terarah dalam hal penyediaan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana pendidikan secara memadai;
j. melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi pada tingkat satuan pendidikan, Daerah, Provinsi, Nasional dan/atau Internasional;
k. memberikan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu/miskin; dan
l. menyelenggarakan satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan menurut wewenang dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(2) Pelaksanaan pemberian penghargaan kepada peserta didik yang meraih prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
