Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, membina, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda