Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Setiap Warga Negara berkewajiban untuk:
a. mengikuti pendidikan dasar dan menuju pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan dukungan sumber daya untuk keberlangsungan pendidikan;
c. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program wajib belajar;
d. mengembangkan pendidikan sesuai dengan jalur, jenjang dan jenis pendidikan; dan
e. mendorong terbentuknya masyarakat pembelajar.
Koreksi Anda
