Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Warga Negara berkewajiban untuk: a. mengikuti pendidikan dasar dan menuju pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. memberikan dukungan sumber daya untuk keberlangsungan pendidikan; c. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program wajib belajar; d. mengembangkan pendidikan sesuai dengan jalur, jenjang dan jenis pendidikan; dan e. mendorong terbentuknya masyarakat pembelajar.
Koreksi Anda